Membongkar Carut Marut Anggaran Dinkes Tuba - Jawara Lampung

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, November 12, 2025

Membongkar Carut Marut Anggaran Dinkes Tuba



Tulang Bawang, – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 Milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulang Bawang Diduga dalam realisasinya menyimpan banyak masalah yang disebabkan oleh oknum sehingga merugikan Keuangan negara, 


 “ anggaran yang digunakan Dinkes Tulang Bawang, namun bisa dilihat seperti tidak masuk akal anggaran yang digunakan untuk belanja perjalanan dinas yang keseluruhannya mencapai 15,7 Miliar rupiah, hal ini menunjukan adanya indikasi Mark’Up yang berpotensi terjadi nya korupsi. Bagaimana mungkin dana sebesar itu dialokasikan untuk perjalanan dinas? Apakah perjalanan dinas ini benar-benar dilakukan? Apakah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan standar”, ungkap sumber yang enggan disebut identitasnya.


Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan (PMT Bumil KEK, PMT Bayi Balita Kurang Gizi, Belanja Bahan Praktek PMT) Rp. 3.022.149.400;

Mirna ibu hamil dan menyusui Warga talang tembesu kecamatan Menggala Ujung gunung Ilir tidak pernah mendapat bantuan dari dinas kesehatan baik Makan dan minum ataw fasilitas Pelayanan kesehatan saat miris katanya 

kegiatan makan dan minum serta pembelian alat kesehatan sangat tidak sebanding dengan nilai anggaran yang digunakan. Sehingga diduga adanya mark’up cukup kuat dan berpotensi menimbulkan masalah hukum yang mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi. Untuk validasi tersebut, pihak Dinkes maupun pihak ketiga seharusnya terbuka dan transparan dalam penggunaan APBD,” tuturnya.

Realisasi kegiatan yang di kerjakan oleh pihak ketiga (rekanan) diduga adanya setoran fee kepada pihak oknum dan hingga dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkesan saling mengaitkan atas buruknya kegiatan yang direalisasikan Dinkes Tulang Bawang, diduga adanya kerjasama yang tidak sehat, alhasil fakta integritas yang telah dibuat hanya sebatas retorika belaka yang terdapat adanya indikasi persekongkolan antara pihak Dinas dan pihak ketiga. Sehingga tidak adanya ketransparansian pada pekerjaan tersebut, karena diduga terdapat banyak kecurangan yang bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi, sejak awal pelaksanaan kegiatan mulai dari penyusunan rencana anggaran biaya, kontrak, metode pengadaan, sampai menentukan rekanan terkesan sudah dirancang sedemikian rupa dan telah diatur secara terstruktur, sistematis dan massif.,


1. Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan (PMT Bumil KEK, PMT Bayi Balita Kurang Gizi, Belanja Bahan Praktek PMT) Rp. 3.022.149.400;

2. Belanja Modal Alat Kesehatan Umum Lainnya (Temperatur Logger, Sanitarian Kit, Cold Storage, Peralatan Puskesmas Pembantu, Pinset Anatomis) Rp. 1.529.112.952;

3. Belanja Makanan dan Minuman Rapat (Makan – Rapat Biasa; Kudapan/Snack – Rapat Biasa) Rp. 1.158.920.000

4. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak (Cetak Leaflet) Rp. 596.915.000;

5. Instalasi Air Kotor (IPAL) Rp. 578.154.000;

6. Belanja Obat-Obatan (Formasi) Rp. 984.219.310;

7. Belanja Modal Sumur Pemboran (Prasarana Air Bersih Reverse Osmosis) Rp. 280.910.048;

8. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak (Fotocopy – Folio, Belanja Cetak Banner/Spanduk – Belanja Spanduk, Cetak Leaflet) Rp. 243.288.300;

9. Perjalanan Dinas Rp. 15.762.578.000.

Saat dikonfirmasi lewat WhatsApp minta tanggapan kepala dinas kesehatan Fatoni tidak aktif (Ibnu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages