Program pusat tersebut adalah anggaran APBN, akan tetapi Terindikasi dimanfaatkan oleh Oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tulang Bawang Barat. Berinisial BI. Namun oknum ini Rupanya tidak Bekerja Sendirian, Ia dibantu Rekan lainnya inisial AS. Kemudian AS Mengambil Setoran dari Setiap Sekolah yang mendapatkan bantuan Program Revitalisasi Se-Tulang Bawang Barat, indikasi pengambilan setoran tersebut dimulai dari tingkat SD hingga SMP.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, salah satu Kepala Sekolah yang tidak bisa disebutkan namanya di Kabupaten Tulang Bawang Barat ini, dengan Polos mengatakan jika pihaknya telah dimintai Setoran 12% oleh oknum Dinas Pendidikan wilayah Setempat, Termasuk dugaan instruksi terkait pengerjaan Rangka Baja, Plafon, Kusen dan Meubelair.
"Kami ini Om, ibarat buah Simalakama. Mulai dari Baja, Plafon, Kusen, Meubelair sudah diSuruh (Ditunjuk - Red) sama oknum Dinas Pendidikan harus ini yang kerjainya (Orang yang mengerjakan - Red), jadi kami dengan terpaksa ikut saja. Dan yang lebih sakit nya, kami dimintai setoran besaranya mulai dari 12% persen". Ungkapnya salah satu Kepala Sekolah pada wartawan ini
Lebih lanjut awak media juga mempertanyakan kepada Kepala Sekolah cara pengambilan setoran 12% tersebut. Kemudian Kepala Sekolah itu pun membeberkannya, modusnya yakni oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Tulang Bawang Barat inisial BI menelpon langsung Kepala Sekolah yang memperoleh program Revitalisasi, lalu oknum inisial AS yang melakukan pengambilan uang setoran 12% itu.
"Setoran setiap pencairan, pertama pencairan (70 ) kami sudah mulai diminta, dan yang terakhir pencairan (30) kami juga di minta. Jadi jumlah semuanya, global 12% persen. Begitu lho Om cara mereka oknum Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan kabupaten Tulang Bawang Barat ambil Setorannya, yang inisialnya BI dan AS". Terangnya
Aparatur Penegak Hukum baik Kejaksaan Tinggi dan Polda Lampung, mestinya menindaklanjuti informasi indikasi setoran 12%, dan lainnya dalam program Revitalisasi APBN ini. Sebab, selain berpengaruh terhadap kualitas dan kuantitas bangunan sekolah, dugaan tersebut juga merupakan kejahatan Tindak Pidana Korupsi yang tentunya Merugikan Masyarakat dan Negara. (Ibnu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar