Kasus ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76E dan Pasal 82 ayat (1), yang secara tegas melarang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Pasal 54 UU Perlindungan Anak juga menggarisbawahi kewajiban negara dalam melindungi anak dari kekerasan dan kejahatan seksual di lingkungan pendidikan.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis anak-anak yang diduga menjadi korban.
Peristiwa ini menjadi pengingat serius akan pentingnya pengawasan yang lebih ketat di lingkungan pendidikan, sekaligus menegaskan kembali bahwa keselamatan dan perlindungan anak harus selalu menjadi prioritas utama bagi seluruh elemen masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar