BANDARLAMPUNG - Menanggapi perkembang pemberitaan terkait dugaan perbuatan cabul Pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang (Tuba), Forum Wartawan Hukum (Forwakum), berharap kepedulian pihak terkait khususnya Pejabat Tertinggi di Pemkab Tuba, tanggap untuk menyikapinya.
Dikatakan Aan Ansori, Ketua Forwakum, Kamis, (12/06/2025), jika benar dugaan Cabul tersebut, wewenang dalam penegakkan disiplin kinerja Aparat Sipil Negara (ASN) sudah diatur berikut sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan pimpinan terkait mempunyai wewenang untuk mengambil langkah guna menyikapinya agar penegakkan aturan dan hukum berjalan sesuai undang undang.
"Kalau memang benar telah terjadi bahkan bukan saja terjadi terhadap satu wanita melainkan ke beberapa wanita (ASN-red) di lingkungan setempat, bukan tidak mungkin masuk dalam kategori penyakit yang bisa menimbulkan korban lainnya. Sudah sepatutnya pimpinan disana mengambil langkah sesuai aturan untuk memastikan dugaan yang dimaksud guna mencegah kemungkinan rusaknya nama baik instansi termasuk nama baik warga daerah setempat," ujar Ketua Forwakum ini.
Jadi, lanjut Aan, terkait oknum ASN yang saat ini menduduki jabatan tinggi di Struktur Pemerintahan, sebaiknya menjadi atensi khusus Pimpinan disana. Apalagi selain menyangkut lingkungan di pemerintahan Tuba juga masyarakat umum khususnya Kabupaten setempat.
"Kan ada pejabat tinggi yang bertanggungjawab di pemerintahan, kenapa tidak segera ambil langkah untuk memastikan benar tidaknya dugaan itu. Inikan menyangkut kabupaten dan bisa berbahaya jika terulang lagi ke yang lainnya," tandas Aan Ansori seraya menambahkan jika memang benar dan akan diteruskan terkait masalah hukum itu urusan berbeda dan pribadi mereka.
Diingatkan Aan Ansori pula, jika pihak Pejabat Tinggi (Bupati-red) agar tidak masuk dalam permasalahan (Issue-red) dugaan Cabul tersebut.
"Jangan hanya sepihak jika ingin mendapatkan kejelasan dengan alasan sudah diselesaikan. Tapi ada langkah dan tindakan yang diambil sesuai aturan agar menjadi tauladan bagi ASN lainnya," tandas Ketua Forwakum ini.
Lebih jauh dijelaskan Aan, jika benar, perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum pejabat tersebut jelas-jelas melanggar etika dan moral sebagai seorang pejabat publik dan ASN.
"Seorang pejabat publik diharapkan memiliki integritas dan perilaku yang baik, serta menghormati hak-hak dan martabat orang lain. Perbuatan cabul tersebut tidak hanya melanggar kode etik ASN, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah," jelasnya.
Dugaan cabul dengan bujuk rayu dan intimidasi ini, berawal dari keterangan inisial (AAN), wanita mantan Pegawai Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang (Tuba), warga Penengahan Kedaton Bandarlampung dan telah mendapatkan jawaban dari oknum pejabat tersebut jika pemberitaan yang berkembang merupakan ISSUE.
Tanggapan Pejabat Tuba (dialek lampung-red), mengatakan jika berita yang berkembang diruang publik tersebut, merupakan masalah atau permasalahan (issue) biasa.
"Iya saya sedang diluar dan sedang ada kunjungan jendral kunto komandan gabungan anaknya Tri sutrisno di kodim dan tidak mengang HP dan memang ada yang menghubungi tapi tidak kenal kerok donk," timpalnya.
Pejabat ini juga tidak menginginkan untuk menanggapinya karena menurutnya hanya sekedar masalah biasa.
"Saya tidak bisa menanggapi karena itukan issue, bukan tidak mau bicara. Kan ada aturan main, nanti panjang masalahnya dan saya siap," timpalnya. (ADV)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar